Momen saat Pemerintah Ohoi Namar melakukan sasi darat dan laut, Minggu (8/5/2022) |
Langgur, Dharapos.com – Pemerintah Ohoi Namar melakukan sasi
darat dan laut, Minggu (8/5/2022).
Seluruh penduduk setempat mengikuti ritual adat pemasangan
sasi adat yang ditanam pada 15 titik dalam
wilayah Namar.
Sebelum dilakukan pemasangan tanda sasi, dilakukan doa adat
(teromam) dari Mituduan dan pemberkatan oleh pastor dalam ibadah misa di gereja.
Kepala Ohoi Namar Antonius Sirwutubun dalam pernyataannya menyampaikan,
Pemerintah setempat melalui rancangan lembaga adat dan keputusan BSO, Kepala
Ohoi dan Staf beserta seluruh unsur memutuskan untuk dilakukannya sasi atas
laut dan darat atau yutut roa nangan juga aturan lainnya.
“Setelah kami menggelar rapat dengan semua unsur, maka
dikeluarkan surat keputusan yang diberlakukan pada ohoi Namar dengan Nomor 01 Tahun
2022 tentang sasi laut (yutut roa) dan sasi darat (turut nangan) serta
peraturan- peraturan lainnya,” ungkapnya.
Sirwutubun menegaskan, larangan mengambil barang di laut
maupun di darat diberlakukan mulai hari Minggu (8/5/2022).
“Hari ini, Minggu (8/5/2022) sasi mulai diberlakukan
hingga sampai pada waktu yang telah ditentukan untuk dibuka,” jelasnya.
Sirwutubun juga mengatakan, pihaknya telah menyurati semua
Ohoi/ Desa tetangga maupun perusahaan pada wilayah tersebut terkait larangan
mengambil hasil laut dan darat.
Selain Kepala Ohoi, terlihat juga unsur gereja terlibat
dalam pemasangan tanda sasi di 15 titik yang berada di laut maupun didarat.
Semua hasil dari laut dan darat seperti kelapa, teripang lola
dan biota laut lainnya pada wilayah tersebut.
“Apabila kedapatan diambil orang tersebut dalam masa
larangan ini maka orang tersebut akan diberi denda berupa uang yang telah
ditentukan jumlahnya dan Lela (meriam) harta kawin bagi perempuan Kei sebagai saksi,”
tegasnya.
Adapun sanksi pada Sasi Darat (Yutut Nangan) yaitu,
1. Larangan mengambil buah kelapa (Nuur). Apabila mengambil
kelapa maka dikenakan denda uang Rp1.000.000 dan 1 buah Sadsad. Wilayah sasi
adalah Pulau Ohoiew, Haloan, Ketfit, Mien dan wear vat/danau, depan pantai
benteuw sejabg dan wilayah lain yang masuk petuanan Ohoi Namar. Denda uang
dengan perincian 50 persen untuk orang yang menangkap dan 50 persen Sadsad
untuk Ohoi.
2. Lamanya pembayaran dengan 3×24 jam dan lamanya yaitu 3
bulan.
Sasi Laut (Yutut Roa)
1. Larangan untuk mengambil teripang, kola dam biota laut
lain kecuali ikan, juga penangkapan ikan yang menggunakan bom dan bius
(Hamurut). Apabila kedapatan maka dikenakan denda yaitu uang Rp1.000.000 dan
lela 1 buah dan alat penangkapan berupa bom dan obat bius disita oleh ohoi.
Pelapor mendapat bagian 50 persen dari jumlah uang dan ohoi nuhu 50 persen dan
sadsad.
2. Dilarang memanah ikan, menjaring dan pancing di wilayahb
lokasi Ded Lewadar sampai Lairngangas dan di arah laut batas air biru.
3. Lamanya pembayaran denda 3×24 jam dan lamanya yutut 3
bulan
Sasi atau hawear diadakan oleh lembaga adat pada malam hari dan
di pagi hari diberkati di gereja saat Misa. Setelah misa, digelar doa adat
sebelum ditanam pada sejumlah titik yang telah ditentukan.
(dp-52)