Daerah

Dinas Satpol PP MTB Kembali Lakukan Penertiban

12
×

Dinas Satpol PP MTB Kembali Lakukan Penertiban

Sebarkan artikel ini
Dinas Satpol PP Mtb Tegur
Dinas Satpol PP MTB kembali melakukan penertiban dalam rangka penegakkan Peraturan daerah
di wilayah Kelurahan Saumlaki, Kecamatan Tanimbar Selatan, Senin (15/10/2018)

Saumlaki, Dharapos.com

Dinas Satuan Polisi Pamong
Praja (Satpol PP) Kabupaten Maluku Tenggara Barat (MTB) kembali melakukan penertiban
dalam rangka penegakkan Peraturan daerah di wilayah itu.
Operasi tersebut
berlangsung Senin (15/10/2018) pukul 08.45.WIT, di wilayah Kelurahan Saumlaki,
Kecamatan Tanimbar Selatan, MTB.
Namun, penertiban yang
dilakukan masih sebatas memberikan teguran atau peringatan.

Kepala Dinas Satpol PP
setempat, Cornelis Belay, S.Sos, M.Si memimpin langsung penertiban tersebut didampingi
sejumlah jajarannya, diantaranya Kabid Penegakan Perundang-Undangan Daerah, Agustinus
R.Lerebulan, S.Sos.
Kemudian, Kasie
Operasional Daniel Samponu, Kasie Kerjasama Turat B. Huninhatu, SH, dan Kasie
Pemadam Kebakaran Julianus Batmomolin, SE.
Turut pula,  Kanit Samapta Yosep Malayat serta puluhan personil
Dinas Satpol PP MTB.
Adapun sasaran penertiban
yaitu para penjual ikan yang berjualan di daerah berlabuhnya motor laut, antara
gerbang pelabuhan feri dengan pasar ikan.
Pasalnya pada lokasi ini
sudah ditentukan batas berjualan tapi para penjual ikan masih saja berjualan di
luar batas yang telah ditentukan.
Di lokasi tersebut, tim
penertiban mengarahkan para penjual Ikan yang berjualan di lokasi tersebut
untuk memindahkan barang jualannya ke lokasi yang telah ditentukan.
Selain itu, penertiban
juga dilakukan terhadap para pedagang kaki lima (PKL) yang beroperasi di
emperan Toko Selatan.
Dinas Satpol PP MTB tertibkan penjual ikan
Penertiban para penjual ikan yang berjualan di lokasi berlabuhnya motor laut

Perlu diketahui, aktifitas
dari PKL ini sangat mengganggu masyarakat yang beraktivitas atau berjalan
melalui trotoar tersebut.

Oleh tim penertiban, tindakan
yang sama dilakukan yaitu mengarahkan para PKL tersebut untuk memindahkan barang
jualannya ke pasar.
Selain itu, penertiban
juga dilakukan terhadap pemilik Ruko Yamdena Plaza Blok B, yang mana hampir
semua depan Ruko/emperan Ruko dipakai untuk berjualan sehingga terlihat kumuh
dan mempersempit lokasi buat pengguna jalan.
Akibatnya, para pejalan
kaki terpaksa berjalan di badan jalan raya karena tidak ada tempat untuk
berjalan di emperan.
Petugas kemudian meminta
para pedagang untuk memasukan barang dagangannya ke dalam Ruko.
Pemilik bangunan tempat jualan
deretan Toko Keagungan sampai ke perempatan arah pelabuhan juga menjadi sasaran
penertiban.
Mengingat pada awalnya
sudah dihimbau untuk memundurkan bangunannya pada batas yang telah ditetapkan,
tapi ada beberapa pemilik bangunan yang belum mengikuti arahan tersebut.
Pemilik bangunan kemudian
dihimbau agar dalam jangka waktu 1 minggu sudah bisa membongkar dan memundurkan
bangunannya sebelum dibongkar paksa oleh aparat.
Informasi yang dihimpun
dari lapangan, seluruh rangkaian kegiatan berakhir pada pukul 10.20 Wit dalam
keadaan aman.

Selain itu, langkah yang
dilakukan pada Operasi Penegakan Perda MTB kali ini adalah tindakan teguran/peringatan
dan tidak ada tindakan eksekusi. 

(dp-18)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *