Utama

F – Hanura DPR Papua Dukung Pembentukan KPK Di Papua

13
×

F – Hanura DPR Papua Dukung Pembentukan KPK Di Papua

Sebarkan artikel ini

Papua, Dharapos.com
Fraksi Hati Nurani Rakyat (Hanura) DPR Papua mendukung penuh
saran dari mantan kuasa hukum Komisi Pemberantasan Korupsi, Abdulah Hemahua
agar KPK segera membentuk Komisi Pemberantasan Korupsi di daerah-daerah seluruh
Indonesia.

YAn mandenas
Yan P. Mandenas, S.Sos M.Si
Ketua Fraksi Hanura DPR Papua, Yan P. Mandenas, S.Sos M.Si mengatakan,
pihaknya sangat mendukung KPK untuk membentuk cabang di Papua agar pengawasan
terhadap kinerja Pemerintah daerah maupun Pemerintah Pusat yang terpusat pada
pembangunan di Papua dalam berbagai aspek dapat awasi dengan baik.
Selain itu, tambah dia, tujuan adanya cabang KPK di Papua
agar lebih memperketat pengawasan pengelolaan keuangan  daerah.
“Intinya, kami menyambut baik rencana pembentukan Kantor
Cabang KPK di Papua. Prinsipnya, kami berpatok dalam Pemerintah Pusat tentang
apa yang diharapkan dalam mendukung kinerja pembangunan di daerah,” tambah Mandenas
kepada wartawan di Jayapura, Selasa (23/6).
Ditegaskan Mandenas, Pemerintah Daerah tidak boleh menolak
wacana pembentukan KPK di tanah Papua.
“Wajib hukumnya Pemerintah mendukung dalam transparansi
keuangan di daerah dalam meningkatkan kinerja para Bupati dan seluruh
stakeholder, terutama dalam segi pengelolaan keuangan dan penggunaan anggaran
di daerah termasuk dana yang bersumber dari APBN,” ujarnya.
Sebelumnya, penasihat hukum Komisi Pemberantasan Korupsi,
Abdullah Hemahua mengatkan, alasan dibentuk cabang KPK di daerah sebagai
prioritas untuk mencegah melakukan tindakan korupsi di tingkat Provinsi dan
Kabupaten/Kota.
Lebih lanjut, kata Abdulah, jika KPK hanya ditaruh di
Jakarta, maka sulit memantau aktifitas para koruptor di daerah.
“Sehingga kinerja KPK dalam menjangkau koruptor di daerah
semakin berat karena keterbatasan sumber daya, apalagi  tingkat koordinasi dan supervise belum
berjalan dengan optimal terhadap kepolisian dan kejaksaan ditangkap Polda dan
Kabupaten/Kota.
(dp-30)

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *