![]() |
Sekda Kasrul Selang mewakili Gubernur Murad Ismail saat membuka forum OPD Dinas Kominfo Provinsi Maluku Tahun 2020, Kamis (27/2/2020) |
Ambon, Dharapos.com – Gubernur Murad Ismail mendorong sistem pembangunan yang berbasis elektronik di Maluku.
Hal tersebut disampaikan Sekda Maluku Kasrul Selang mewakili Gubernur saat membuka forum organisasi perangkat daerah Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Provinsi Maluku Tahun 2020.
Kegiatan yang berlangsung di Aula Dinas Infokom, Provinsi Maluku, Kamis (27/2/20) ini, bertujuan untuk mensinkronisasikan Program/Kegiatan antara provinsi dan kabupaten/kota untuk tahun 2021.
“Jadi, melalui forum OPD ini, saya mengharapkan agar dapat menghasilkan pokok-pokok pikiran yang dapat dijadikan dasar bagi penerapan sistem pembangunan berbasis elektronik di provinsi Maluku dengan baik, sehingga dapat mendukung proses penentuan dan arah kebijakan Pemerintah,” harap Gubernur.
Menurutnya, Peraturan Presiden Nomor 95/2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, mengamanatkan dengan jelas tentang upaya penerapan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi di sektor Pemerintah.
“Karena itu, di dalam pengembangannya, penyelenggaraan pemerintahan berbasis elektronik harus dilaksanakan secara efisien, efektif dan transparan dengan mengoptimalkan jejaring komunikasi, koordinasi dan kolaborasi lintas instansi termasuk dengan elemen masyarakat,” dorongnya.
Hal inilah, sebut Gubernur, yang menjadi peran inti dalam penyelenggaraan Forum OPD sebagai bentuk penyamaan program dan kegiatan dalam membangun sistem infornasi dan komunikasi guna menunjang kesejahteraan masyarakat Maluku.
“Harapan saya agar OPD yang membidangi Komunikasi dab Informasi sebagai salah satu unsur perangkat Pemerintah terus berupaya untuk memfungsikan dirinya sebagai fasilitator, mediator serta koordinator fungsi-fungsi Komunikasi dan Informatika tersebut,” tandasnya.
Dalam arahannya, ia juga menekankan soal penyusunan Rencana Kerja yang dibuat harus mengacu pada Undang-undang Nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah dan PP Nomor 18/2016 tentang Perangkat Daerah yang membagi kewenangan urusan wajib non pelayanan pada urusan komunikasi dan informatika.
Selain itu, urusan persandian dan urusan statistik juga harus diperhatikan dengan diberlakukannya Permendagri Nomor 90/2019 tentang klasifikasi kodefikasi dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah, diharapkan dapat menjadi Pedoman Penyusunan Program/Kegiatan Dinas Kominfo Provinsi dan Kabupaten/Kota ke depan.
“Untuk itu, diperlukan dukungan teknologi informasi dan komunikasi bagi Pemda guna menunjang kelancaran setiap kegiatan organisasi dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik yang lebih baik,” harapnya.
Dalam kesempatan itu, Gubernur juga menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan forum yang melibatkan OPD lingkup Pemerintah Provinsi Maluku, Dinas Kominfo Kabupaten/kota serta pemangku kepentingan bidang komunikasi tersebut.
“Atas nama Pemerintah Provinsi Maluku, saya menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada peserta yang telah menghadiri kegiatan ini,” ucapnya.
Narasumber dalam kegiatan tersebut yakni, Nicky Maradona dari Kementerian Kominfo RI dengan materi Smart Goverment di era revolusi industry 4.0 dan society, Agustina Riuwpassa dari BPS Maluku, Djalaluddin Salampessy – Plt Kepala Bappeda Maluku serta Haris dari Telkom dengan materi Rodmap Maluku digital Provinsi menghadapi era revolusi industri 4.0.
(dp-01)