Momen Gubernur Murad Ismail saat menyerahkan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2021 kepada Wakil Ketua DPRD Maluku Aziz Sangkala, Selasa (19/7/2022) |
Ambon, Dharapos.com
– Rancangan Peraturan
Daerah (Ranperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2021 disampaikan serta diserahkan Gubernur
Maluku Murad Ismail ke DPRD Provinsi Maluku, Selasa, (19/7/2022).
Penyampaian dan penyerahan
Ranperda itu dilaksanakan dalam rapat paripurna DPRD yang diterima langsung
Wakil Ketua DPRD Maluku, Asis Sangkala, untuk dibahas bersama sebelum
ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Turut menyaksikan
penyerahan dokumen pelaksanaan APBD TA 2021, Ketua DPRD Maluku, Lucky Wattimury
dan Wakil Gubernur Maluku, Barnabas Nathaniel Orno, Wakil Ketua Melkianus
Saerdekut dan Arsyad Latuconsina.
Gubernur menjelaskan
penyampaian Raperda tersebut merupakan amanat undang – undang nomor 17 tahun
2003, tentang keuangan negara dan undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang
pemerintahan daerah, maka selaku gubernur maluku, menyampaikan ranperda,
tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD Provinsi Maluku TA 2021,
kepada DPRD, berupa laporan keuangan, yang telah diperiksa oleh badan pemeriksa
keuangan, selambat – lambatnya 6 bulan, setelah tahun anggaran berakhir.
Laporan keuangan tersebut,
meliputi ; laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, laporan
operasional, laporan saldo anggaran lebih, laporan perubahan ekuitas dan
catatan atas laporan keuangan, yang merupakan wujud pertanggung-jawaban atas
penggunaan keuangan daerah, sekaligus menjadi instrumen.
Dalam kesempatan tersebut,
Gubernur secara garis besar menjelaskan rincian Raperda penyampaian
pertanggungjawan pelaksanaan APBD TA 2021 sebagai berikut:
Pertama, Pendapatan Daerah
TA 2021 dianggarkan sebesar Rp. 3,31 trilyun, terealisasi sampai akhir tahun
anggaran sebesar Rp.3,27 trilyun atau 98,78 persen.
Realisasi pendapatan daerah
tersebut, papar Gubernur, bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar
Rp.550,81 milyar, pendapatan transfer (dana perimbangan) sebesar Rp.2,715
trilyun dan lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp.1,56 milyar.
Kedua, belanja daerah
dianggarkan sebesar Rp4,15 trilyun, terealisasi sampai akhir tahun anggaran
sebesar Rp3,82 trilyun atau 91,91 persen, realisasinya terdiri atas,
belanja operasi sebesar Rp2,53 trilyun, belanja modal sebesar Rp1,01 trilyun,
belanja tak terduga sebesar Rp.63,05 milyar, dan belanja transfer sebesar
Rp219,73 milyar.
Ketiga, pembiayaan daerah,
bersumber dari penerimaan pembiayaan daerah, dianggarkan sebesar Rp52,39 milyar
dan terealisasi sebesar Rp851,69 milyar atau 99,92 persen.
Keempat, pengeluaran
pembiayaan daerah, dianggarkan sebesar Rp6,00 milyar, terealisasi sampai akhir
tahun anggaran sebesar Rp6,00 milyar atau 100 persen.
Terkait dengan hal
tersebut, Gubernur juga menyampaikan, bila diperhadapkan antara realisasi
penerimaan pembiayaan daerah, dengan pengeluaran pembiayaan daerah, maka
diperoleh pembiayaan netto sebesar Rp845,69 milyar.
Gubenur
mengungkapkan,dengan demikian, secara keseluruhan, realisasi pendapatan daerah
sebesar Rp3,27 trilyun, jika diperhadapkan dengan realisasi belanja daerah
sebesar Rp3,82 trilyun, maka dihasilkan defisit APBD TA 2021, sebesar
Rp550.749.906.119.
“Defisit APBD
tersebut, bila ditambahkan dengan pembiayaan netto sebesar Rp845,69 milyar
rupiah, maka dihasilkan sisa lebih perhitungan anggaran (silpa) tahun anggaran
2021 Rp294.939.158.239,”tandas Gubernur.
Selanjutnya, untuk neraca
Pemprov Maluku yang merupakan laporan yang menggambarkan posisi keuangan
Pemprov Maluku per 31 Desember 2021, terdiri atas, total aset sebesar Rp6,511
trilyun, total kewajiban sebesar Rp829,82 milyar, dan total ekuitas Rp5,682
trilyun.
Sementara itu, Wakil Ketua
DPRD Maluku, Asis Sangkala mengatakan, dokumen ranperda pertanggungjawan yang
telah disampaikan akan segera di bahas untuk mencapai kesepakatan bersama.
Dalam kesempatan itu, Asis
juga memberikan apresiasi kepada Pemprov Maluku atas raihan Opini Wajar Tanpa
Pengecualian (WTP) atas Laporan keuangan TA 2019, 2020 dan 2021.
(dp-19)