Utama

KIP Maluku Gelar Sidang Lanjutan, Pemohon – Termohon Sampaikan Kesimpulan

28
×

KIP Maluku Gelar Sidang Lanjutan, Pemohon – Termohon Sampaikan Kesimpulan

Sebarkan artikel ini

KIP Maluku Sidang kesimpulan
Pemohon Aziz Fidmatan (kanan) saat membacakan kesimpulan pada sidang lanjutan sengketa alat bukti perkara korupsi SMA Tayando Kota Tual yang di gelar Komisi Informasi Provinsi Maluku di PN Ambon, Jumat (3/12/2021) 


Ambon, Dharapos.com
– Komisi Informasi
Provinsi Maluku kembali menggelar sidang lanjutan sengketa alat bukti perkara
korupsi SMA Tayando Tual bertempat di Pengadilan Negeri Ambon, Jumat
(3/12/2021).

Sidang ini merupakan lanjutan setelah
dilakukan tahapan Pemeriksaan Setempat pada Dinas Pendidikan Kebudayaan
Provinsi Maluku yang telah berlangsung pada 24 November 2021 lalu.

Majelis sidang terdiri dari Komisioner
Richard Sipahelut, SE, M. Pd (Ketua Majelis), serta M. Kamil Fuad, ST dan Cany
Latuhihin, S.Sos selaku Anggota Majelis. Dan didampingi Nitha Wajo, SH selaku
Panitera Pengganti.

Pemohon Aziz Fidmatan hadir dalam sidang
tersebut, sementara dari pihak badan publik Dinas Pendidikan Kebudayaan
Provinsi Maluku selaku termohon tidak hadir namun telah menyerahkan berkas kesimpulannya.

Setelah membuka skors sidang, Majelis KI
Maluku mempersilakan pemohon Aziz Fidmatan menyampaikan kesimpulannya.

Dasarnya,
permohon sebagaimana surat tertanggal 11 Februari 2021 mengajukan sengketa melawan
badan publik Dinas Pendidikan Kebudayaan Provinsi Maluku terkait dokumen :

1)   Surat
Perjanjian Penggunaan Dana Bantuan Imbal Swadaya (BIS) Unit Sekolah Baru (USB)
SMA Nomor : 03/PPM.SMA/USB/2008  tanggal
27 Juni 2008.

2)   Surat
Perjanjian Penggunaan Dana Bantuan Imbal Swadaya (BIS) Unit Sekolah Baru (USB)
SMA Bulan Oktober 2008.

Pemohon
kemudian dalam menyampaikan kesimpulannya mengacu pada proses  jawab – menjawab,  pengajuan bukti-bukti  baik  surat
 maupun saksi dari kedua belah pihak serta
jalannya Pemeriksaan Setempat (PS)
selama persidangan KI Maluku berlangsung.

Sejumlah
bukti surat diajukan pemohon diantaranya Keputusan Menteri Pendidikan Nasional
RI Nomor : 716/A.A3/KU/2008 Tentang Pengangkatan Pejabat Perbendaharaan Pengelola
Dana Dekonsentrasi pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku Tahun
Anggaran 2008 tanggal 21 Januari 2008.

Pada
penjelasannya, SK ini membuktikan bahwa yang menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Proyek USB SMA Negeri Tayando Kota Tual
Tahun Anggaran 2008 adalah Syukur Mony, SE
sebagaimana tercantum  pada Lampiran Keputusan Menteri Pendidikan
Nasional RI Nomor : 716/A.A3/KU/2008.


Kemudian Surat
Pernyataan B. A. Jamlaay, M.Ed
 tertanggal 1 Oktober 2021 terdiri poin (1)
s/d
  poin (10) yang menerangkan menyatakan  yang bersangkutan bukan selaku
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada
Surat Perjanjian Penggunaan Dana Bantuan Imbal
Swadaya (BIS) Unit Sekolah Baru (USB) SMA Nomor : 03/PPM.SMA/USB/2008
 tanggal
27 Juni 2008.

Selanjutnya,
Surat Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku Nomor : 425.11/833/08
tertanggal 12 Oktober 2008, perihal Pembangunan USB SMA Negeri Tayando Tahun
2008.

Dalam penjelasannya,
dapat dibuktikan bahwa surat Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku
yang ditujukan kepada Walikota Tual dan ditanda tangani B. A. Jamlaay, M.Ed pada
poin (3) meminta pembentukan Panitia
Pembangunan USB SMA Negeri Tayando Kota Tual dan poin (5) untuk selanjutnya ke Ambon guna penanda tanganan  MoU  di
minggu  keempat  Bulan Oktober 2008.

Dibuktikan
dengan Lembar
Disposisi Walikota Tual tertanggal 14 Oktober 2008 Nomor Agenda
: 949, Nomor Kode : 425-11, yang pada dasarnya menindaklanjuti surat Kepala
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku tertanggal 12 Oktober 2008
kepada Kepala Dinas
 Pendidikan, Pemuda
dan Olahraga Kota Tual untuk memproses pembentukan
Panitia USB SMA
Tayando Kota Tual.
 

Pemohon
juga menyampaikan pernyataan Saifudin Nuhuyanan, S.Pd, M.Si tertanggal 1
Oktober 2021 melalui pernyataan tertulis yang dibubuhkan materai 10.000 dan dibacakan Ketua Majelis dalam persidangan tertanggal 1 Oktober 2021 terdiri dari poin (1) s/d poin (9). 

Dalam
pernyataannya, Saifudin Nuhuyanan menerangkan bahwa Panitia Pembangunan Unit
Sekolah Baru (USB) SMA Negeri  Tayando
Kota Tual TA 2008 dibentuk pertama kali pada 15 September 2008 dengan Ketua
Panitia Drs. Ahmadon Ingratubun sebagai Camat Tayando Tam.

Selanjutnya, dilakukan
revisi Kepanitiaan pada tanggal 15 Oktober 2008 dengan Ketua Panitia Akib
Hanubun, S.Pd, M,Pd dalam jabatan Kepala Bidang Pendidikan dan Menengah Dinas
Pendidikan Pemuda dan Olah Raga Kota Tual.  

Saifudin
Nuhuyanan turut melampirkan
bukti –
bukti yaitu Keputusan Penjabat Walikota Tual Nomor : 421.3/SK/25/2008 tentang
Pembentukan Panitia Pembangunan Unit Sekolah Baru (PP-USB) SMA Kecamatan
Tayando – Tam Kota Tual TA 2008 tertanggal 
15 September 2008 dan Keputusan Walikota Tual
Nomor : 421.3/SK/28/2008 tentang Pembentukan Panitia Pembangunan Unit Sekolah
Baru (PP-USB) SMA Kecamatan Tayando Tam Kota Tual TA 2008 tertanggal 15 Oktober
2008.

“Bahwa berdasarkan
uraian kronologis tersebut, Panitia Pembangunan USB SMA Negeri Tayando Tam Kota
Tual tidak pernah  dibentuk pada bulan Juni 2008,” tegas pemohon.
Bukti-bukti lainnya turut pula disertakan.

Keterangan saksi – saksi :

Saksi atas nama B.A. Jamlaay, M.Ed, dibawah
sumpah pada tanggal 1 Oktober 2021 dan dipanggil kedua kalinya tanggal 15 Oktober
2021 dalam salah satu pernyataannya mengungkap fakta jika dirinya dimintakan
untuk mengesahkan Surat Perjanjian Penggunaan Dana (SP2D) tertanggal 27 Juni
2008 Nomor :  03/PPPM.SMA/USB/2008 yang
dibawa Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Tual atas nama Heppies
M. H. Notanubun, SH.

Saksi atas nama Saifudin Nuhuyanan, S.Pd, M,Si
dalam pernyataan tertulis yang dibacakan
Ketua Majelis persidangan  pada  tanggal 1 Oktober 2021  pada pokoknya menyatakan, saksi selaku Kepala Dinas Pendidikan
memerintahkan pemohon bersama Ketua Panitia Akib Hanubun, S,Pd, M,Pd ke Ambon untuk
mendatangani surat perjanjian proyek USB
SMA Negeri Tayando  Kota Tual pada minggu  keempat Oktober 2008.

Pemeriksaan Setempat

Bahwa
selain  surat  dan keterangan saksi, dalam Pemeriksaan Setempat
(PS) pada 24 November 2021, Pemohon menemukan sejumlah fakta. Salah satunya, bukti
bahwa Surat Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan  Provinsi Maluku  dengan penomoran keluar yakni Nomor :  425.11/833/08  tertanggal 12 Oktober 2008, perihal
Pembangunan USB SMA Negeri Tayando Tahun 2008  benar-benar  berasal dari Bagian Umum dan Kepegawaian.

Fakta
lainnya, bahwa Surat Perjanjian Penggunaan Dana Bantuan Imbal  Swadaya (BIS) Unit Sekolah Baru (USB) SMA Nomor : 03/PPPM.SMA/USB/2008 tanggal 27 Juni
2008 tidak pernah dibuat dan/atau tidak
pernah dihasilkan Badan Publik oleh karena nama para pihak  dan isinya  memuat keterangan  tidak  benar
dan/atau menyesatkan.

Selain
itu, tidak ada bukti catatan kearsipan pendukung dari Badan Publik untuk
menguatkan keberadaan Surat Perjanjian tertanggal 27 Juni 2008.

“Hal
ini membuktikan bahwa  Surat  Perjanjian Penggunaan Dana (SP2D)  sebagaimana diatas adalah Surat Perjanjian yang dibuat
dan/atau direkayasa Jaksa Penyidik
Sdr. Heppies M.H. Notanubun, SH, pada Kejaksaan Negeri Tual Maluku
Tenggara  dengan  berdalih 
diperoleh  dari  termohon,” beber pemohon dalam kesimpulannya.

Di
akhir kesimpulan, Pemohon memohon kepada Majelis KI Provinsi Maluku  yang memeriksa 
dan mengadili Sengketa Informasi a
qou
, berkenan memutuskan dengan amar sebagai berikut:

1.     Menyatakan bahwa
Surat Perjanjian Penggunaan Dana (SP2D) Bantuan Imbal Swadaya (BIS) Unit Sekolah Baru (USB) Pembangunan
SMA Negeri Tayando
Tual  di bulan Oktober 2008 adalah yang
sebenarnya.

2.     Menyatakan bahwa
Surat Perjanjian Penggunaan Dana (SP2D) Bantuan Imbal Swadaya (BIS) Unit Sekolah Baru (USB)
Pembangunan SMA Negeri Tayando 
benar-benar  dibuat dan ditanda
tangani pada minggu keempat Bulan Oktober
2008 sesuai bukti-bukti pendukung yang
ada, namun fisik Surat Perjanjian tersebut telah  dihilangkan, dan/atau tidak berada lagi pada Badan Publik Termohon.

3.     Menyatakan bahwa Surat
Perjanjian Penggunaan Dana Bantuan Imbal Swadaya (BIS) Unit Sekolah Baru (USB)
SMA Nomor : 03/PPPM.SMA/USB/2008  tanggal 27 Juni 2008  tidak pernah  ada  oleh
karena tidak terdapat  bukti-bukti pendukung yang menyatakan bahwa Surat
Perjanjian dimaksud dihasilkan Badan Publik Termohon.

4.     Menyatakan bahwa Badan
Publik Termohon telah melakukan tindak pidana sebagaimana ketentuan pasal (52)
Undang-Undang Nomor : 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

5.     Menyatakan bahwa
Pihak-Pihak yang dengan sengaja menggunakan Informasi
Publik secara melawan hukum berupa 1 (satu) rangkap Surat Perjanjian Penggunaan
Dana Bantuan Imbal Swadaya (BIS) Unit Sekolah Baru (USB) SMA Nomor : 03/PPPM.SMA/USB/2008 tanggal 27 Juni
2008  merupakan  tindak pidana 
sebagaimana ketentuan pasal (51)
Undang-Undang Nomor : 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

6.     Menyatakan bahwa
Pihak-Pihak yang dengan sengaja dan melawan hukum merusak dan/atau
menghilangkan  Dokumen Informasi Publik
berupa 1 (satu) rangkap Surat Perjanjian Penggunaan  Dana Bantuan Imbal Swadaya (BIS) Unit Sekolah Baru (USB) SMA yang ditanda tangani Para Pihak di minggu keempat Bulan Oktober 2008  merupakan tindak
pidana  sebagaimana  ketentuan 
pasal (53)  Undang-Undang  Nomor : 
14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Sementara itu, Termohon dalam
kesimpulannya yang dibacakan Majelis KI Maluku pada sidang tersebut menyampaikan
beberapa hal,  

1.     Termohon sudah mencari dokumen arsip MoU, baik
di bulan Juni 2008 atau Oktober 2008 , namun tidak ditemukan.

2.     Termohon mengakui ketidakprofesionalisme
kearsipan sebuah dokumen penting.

3.     Termohon mengakui tidak patuh terhadap UU No.
14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

4.     Termohon menyatakan tidak bertanggung jawab
atas tidak ditemukannya Arsip MoU Pembangunan USB. SMA Negeri Tayando Kota Tual
Tahun 2008.

Seusai pembacaan kesimpulan, sidang akan
kembali dilanjutkan dengan agenda pembacaan putusan yang jadwalnya akan
ditentukan kemudian.

(dp-16)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *