DaerahHukum dan Kriminal

Oknum Kades di Malra Gelapkan Dana Desa, Bawa Kabur Ratusan Juta Sejak November 2023

7
×

Oknum Kades di Malra Gelapkan Dana Desa, Bawa Kabur Ratusan Juta Sejak November 2023

Sebarkan artikel ini

Plt Sekda Malra Nico Ubro
Pj Sekretaris Daerah Malra Nicodemus Ubro (kanan) saat memberikan keterangan pers

Langgur, Dharapos.com – Seorang
oknum kepala desa di Kabupaten Maluku Tenggara, Provinsi Maluku diduga melakukan
tindak pidana penggelapan anggaran.

Oknum Kades Haar Ohoimel,
Kecamatan Kei Besar Utara Timur, berinisial VR ini diduga menggelapkan anggaran
dana desa setempat untuk Tahap I dan II Tahun 2023.

Hal ini terungkap setelah VR
kabur meninggalkan daerah pasca pencairan tahap II tahun anggaran 2023. Hingga kini VR kabur ke
luar daerah sejak November 2023 lalu. 

Atas kejadian tersebut,
Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara akan melakukan tindak
tegas sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah
(Sekda) Malra Nicodemus Ubro mengungkapkan, setelah mendapatkan laporan baik
dari bagian hukum maupun inspektorat, pihaknya bergerak cepat dalam melakukan
investigasi terkait kasus tersebut.

Saat konferensi pers di Langgur, Jumat (24/5/2024), Ubro membenarkan adanya
dugaan penyalahgunaan anggaran dana desa tahap I dan II tahun 2023 oleh Kades Haar Ohoimel.

Setelah mendapat laporan dari
masyarakat maupun Camat setempat, maka dirinya telah memerintah inspektorat
untuk melakukan pemeriksaan langsung kepada yang bersangkutan.

“Kami mendapat laporan dari
inspektorat tentang penggunaan dana ohoi Haar Ohoimel yakni pencairan tahap I
tahun 2023 sebesar Rp. 226.200.0000, dan tahap ke II sebesar 226.219.500. Jadi,
kurang lebih 450 juta uang yang telah dicairkan VR,” terang Ubro.

Setelah dilakukan pemeriksaan dan
audit terhadap pemanfaatan dana tersebut, ternyata dari anggaran tahap I hanya
dimanfaatkan Rp. 75 juta untuk pembayaran BLT dan tunjangan perangkat. Anggaran
sisa (Tahap I) untuk pembangunan fisik diantaranya untuk pengadaan speedbot dan
pembuatan kebun warga, tidak dapat dipertanggungjawabkan VS (fiktif).

Sebenarnya, lanjut Pj Sekda Ubro,
Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) dan Inspektorat telah mengambil
langkah strategis yakni memblokir rekening desa setempat sampai dengan
pertanggungjawaban tahap I selesai

Namun saat itu, kepala ohoi VR
telah menyampaikan bukti-bukti penggunaan anggaran tahap I kepada PMD sebagai
laporan pertanggungjawaban. Dan diketahui, secara administrasi, laporan
pertanggungjawaban tahap I Ohoi Haar Ohoimel adalah lengkap. Olehnya itu, nomor
rekening desa setempat pun dibuka kembali untuk pencairan tahap II.

Alhasil, setelah anggaran tahap
II dicairkan, oknum kepala ohoi VR langsung kabur meninggalkan daerah. Dengan
begitu, otomatis seluruh anggaran tahap II tidak dipergunaan (dibelanjakan)
untuk peruntukannya.

“Setelah ada laporan dari
masyarakat ohoi setempat, terkait penggunaan anggaran tahap I, dan
ditindaklanjuti dengan pengawasan dan pemeriksaan oleh Inspektorat di lapangan,
ternyata bukti (fisik) penggunaan anggaran tahap I adalah fiktif,” beber Pj
Sekda.

Ia menegaskan draft pemberhentian yang bersangkutan sudah final.

“Saat ini, sudah siap draf
(final) SK Bupati tentang pemberhentian sementara kepada yang bersangkutan.
Dalam waktud dekat akan disampaikan, agar ada Pj Kepala Ohoi yang baru untuk
melanjutkan tugas pemerintahan dan pelayanan masyarakat di ohoi Haar Ohoimel
sambil menunggu proses lanjutan terhadad saudara VR,” pungkas Pj Sekda Ubro.

(dp-red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *