Daerah

OPD Malra Diminta Rutin Lakukan Pelaporan Berkala

26
×

OPD Malra Diminta Rutin Lakukan Pelaporan Berkala

Sebarkan artikel ini
Pemda Malra Tepra
Kegiatan Sosialisasi TEPRA dan SIRUP Lingkup Organisasi Perangkat Daerah ()PD)
Malra yang berlangsung di aula kantor Bupati setempat, Senin (27/8/2018)

Langgur, Dharapos.com
Bupati Maluku Tenggara Ir. Anderias Rentanubun secara resmi membuka kegiatan Sosialisasi TEPRA dan SIRUP Lingkup Organisasi Perangkat Daerah ()PD) setempat.

Pada kegiatan tersebut ia diwakili Asisten Administrasi Umum, Bernadus Rettob, S.Sos sekaligus membuka kegiatan yang berlangsung di aula kantor Bupati Malra, Senin (27/8/2018).

as

Dalam sambutannya, Bupati mengingatkan setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diarahkan untuk rutin melakukan pelaporan evaluasi penyerapan realisasi anggaran dan pengadaan barang dan jasa secara berkala pada setiap bulan dalam satu tahun anggaran.

Tepra dalam pelaksanaannya, di dukung dengan sistem monitiring dan evaluasi yang terintegrasi dan berbasis online, untuk pelaporan pada setiap bulannya.

Dengan demikian, syarat utama bagi pemenuhan tugas, fungsi dan pelaporan yang baik adalah, pelaksanaan penyerapan anggaran beserta pelaporan yang  lancar dan terstruktur secara sistematis dari tingkat OPD untuk di teruskan menjadi laporan resmi Pemerintah daerah.

“Saya harapkan partisipasi aktif dan perhatian dari pemimpin OPD, untuk dapat disampaikan data dan informasi sehubungan dengan kebutuhan penginputan dalam sistem monev tersebut, sehingga dapat pelaporannya  jangan sampai terlambat,” harapnya.

Tim evaluasi diharapkan dapat lebih optimal melakukan komunikasi dan koordinasi dengan OPD teknis, secara khusus dalam pengawasan pelaksanaan kegiatan oleh pihak ketiga.

Dengan demikian, kendala-kendala yang terjadi, baik yang sifatnya administratif maupun substantif, untuk dapat diselesaikan secara baik, dan selalu berpegang pada ketentuan peraturan.

“Melalui solialisasi ini menjadi upaya kita untuk merealisasikan APBD tahun 2018 ini, akan semakin baik, lebih terfokus dan berdampak bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat,” cetusnya.

Pembentukan serta uraian tugas dan fungsi tim evaluasi dan pengawasan Realisasi anggaran pendapatan dan  belanja daerah yang disebut Tepra telah diatur dalam keputusan Presiden RI Nomor 20 Tahun 2015.

Bernadus Rettob
Asisten Administrasi Umum Setda Malra, Bernadus Rettob, S.Sos

Dimana Tepra dibentuk dengan suatu urgensi yakni untuk memastikan pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja Daerah (APBD) terselenggarakan secara baik, yakni sesuai dengan perencanaan dan dokumen anggaran,  untuk menjawab kebutuhan, dan memberi dampak pada kemajuan daerah dan masyarakat.

Dikatakan Bupati, adapun fungsi yang diemban oleh tim ini adalah fungsi koordinasi. sehingga dalam rangka percepatan realisasi penyerapan anggaran, wajib melakukan koordinasi, dan sinkronisasi  dan sinergitas antarorganisasi perangkat daerah.

Agar benar-benar memastikan, pelaksanaan APBD berjalan lancar dan tidak ada hambatan sehubungan dan itu.

“Maka menurut pandangan saya, pelaksanaan sosialisasi pada hari ini, merupakan suatu upaya strategis yang dapat memastikan terwujud hubungan koorninatif yang baik tersebut,” sambungnya.

Bupati pun berharap, setiap peserta dapat mengikuti dengan seksama dan untuk hal-hal ataupun permasalahan yang berkaitan perundang-undangan.

“Semoga dengan upaya ini dan kerja keras kita semua, pelaksanaan APBD, penyerapan anggaran dan implementasinya dapat benar-benar mampu meningkatkan perekonomian daerah ini,  sehingga kemajuan dapat dirasakan dan dinikmati oleh masyarakat kita,” tukasnya.

Kegiatan sosialisasi tersebut dihadiri Tim Pejabat TEPRA (Tim Evaluasi Penyerapan Realisasi Anggaran) dari LKPP RI (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah) sekaligus sebagai narasumber diantaranya Kepala Sub Bidang Perencanaan Pengadaan pada Dit. Perencanaan, Monitoring dan Evaluasi Pengadaan, DR. Hermawan, SE, MM, CIPM ; Andika Wiranto, Staf LKPP RI (Bagian Aplikasi), serta Kepala Bagian Pengendalian Pembangunan Biro Administrasi Pembangunan dan LPBJP Setda Provinsi Maluku, Baihadji Tualeka.

Kemudian, pimpinan OPD Kab. Maluku Tenggara, Kepala Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan OPD, Admin PA/KPA SiRUP OPD.

Fungsi dari TEPRA sendiri adalah koordinasi. Sedangkan uraian tugas dan fungsi dari TEPRA sendiri terurai dalam Keputusan Presiden RI Nomor 20 Tahun 2015.


(dp-40)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *