![]() |
Antrian di SPBU beberapa saat sebelum harga naik |
Saumlaki, Dharapos.com
Pemerintah Daerah Maluku Tenggara Barat akhirnya secara resmi melakukan perubahan tarif angkutan darat pasca kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) yang di sampaikan oleh Presiden Republik Indonesia Ir. Joko Widodo, pada November lalu.
Kebijakan perubahan tarif angkutan darat yang dilakukan Pemda MTB tersebut dilakukan setelah berkoordinasi dengan sejumlah pihak termasuk Organisasi Angkutan Darat (Organda) dengan merujuk pada SE. Menteri Perhubungan.
Ditemui di ruang kerjanya, pekan kemarin, Kepala Bidang Darat Dishubkominfo MTB, Naldy Batmomolin, SH mengatakan pasca kenaikan harga BBM pihaknya telah menggelar pertemuan dengan pihak Organda atas desakan sejumlah sopir angkot yang menggelar aksi mogok mencari.
Pertemuan dengan Organda tersebut juga sebagai langkah untuk menertibkan sejumlah pemilik kendaraan yang secara sepihak telah menaikan tarif angkot dalam kota maupun luar kota dengan kisaran mencapai 100 % melebihi tarif sebelumnya.
Naldy mengatakan, kebijakan dalam perubahan tarif angkut yang dilakukan pemkab MTB tersebut sudah tentu didasari pada sejumlah ketentuan yang berlaku seperti: pemberlakuan UU No. 22 Tahun 2009 tentang
Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), Edaran Menteri Perhubungan pasca kenaikan harga BBM, serta Perda MTB No: 05 Tahun 2011 tentang perizinan tertentu, keputusan Bupati MTB No: 551-861- tahun 2009 tentang penetapan jalur atau lintasan bagi kendaraan angkutan perkotaan dan angkutan pedesaan dengan trayek tetap dalam wilayah MTB, serta Keputusan Bupati MTB Tahun 2013 tentang penetapan tarif angkutan darat.
“Pemerintah Daerah MTB telah mengeluarkan keputusan tarif angkutan darat yang baru melalui keputusan Bupati. Hal ini dilakukan pasca kenaikan harga BBM oleh pemerintah pusat. Kenaikan tarif angkut ini kami sudah mengkonfirmasi ke Kementrian Perhubungan maupun ke Pemrov Maluku terkait pemberlakuan tarif angkutan yang baru serta kajian-kajian lain yang telah kami lakukan. Tarif baru melalui keputusan Bupati ini kenaikannya berkisar 15 – 20 % ketimbang tarif sebelumnya di tahun 2013,” tutur Naldy.
Meskipun tidak memperinci besaran tarif seperti yang tertera dalam keputusan bupati tersebut namun dia menjelaskan bahwa pemberlakuan tarif yang baru ini hanya dikhususkan bagi jenis kendaraan roda empat, sementara kendaraan roda dua atau motor ojek tidak mengalami perubahan tarif angkot. Hal ini dilakukan berdasarkan SE Menhub RI, pekan kemarin.
Sementara itu, untuk memaksimalkan pengawasan terkait lintasan trayek maupun pemberlakuan tarif angkutan yang baru ditetapkan, Dihub Kominfo melalui bidang Darat yang dia pimpin bakal melakukan pengawasan lebih ketat.
Hal ini terlihat dengan telah dibangunnya sejumlah pos pemantau lalu lintas angkutan darat di dalam kota Saumlaki maupun satu pos pemantau di luar kota. Ini dilakukan menyusul hasil evaluasi pihaknya jika terjadi pasca diberlakukan keputusan Bupati tahun 2013 lalu, nyatanya tidak dijalankan dengan baik oleh para sopir. Para sopir, menurut dia, secara sepihak melakukan pembulatan dari nominal yang telah ditetapkan.
“Ada 7 pos pengawasan yang telah dibangun di sejumlah titik dan direncanakan awal bulan Desember ini sudah bisa selesai dikerjakan untuk nantinya digunakan sebagai pengawasan sejumlah penyimpangan seperti penyimpangan trayek, penyimpangan rambu lalulintas maupun pengawasan terhadap pemberlakuan tariff angkutan yang baru sehingga tidak dengan mudah disalah gunakan,” jelasnya.
Pembangunan pos pemantau yang kini sudah hampir rampung itu lanjut Batmomolin, bakal dipergunakan sebagai pos gabungan dengan Satuan Lalu lintas Polres dalam pemantauan setiap saat.
Seperti diketahui, sebelumnya Dishub Kominfo MTB melalui Bidang Darat pada 8 September lalu telah melakukan pengawasan super ketat bagi pemberlakuan seluruh trayek angkutan dalam kota bagi semua jenis kendaraan umum yang beroperasi di kota Saumlaki.
Penertiban tersebut ditandai dengan adanya Surat pemberitahuan dengan nomor 551.1/248/PGMN/2014 yang ditandatangani Kadishub Kominfo MTB, Drs. J. Huwae, M.Si. Mereka mengancam bakal memberikan sanksi atau hukuman bagi pihak pengusaha angkutan yang kedapatan lalai atau mangkir dari aturan yang ada. Adapun sanksi yang diberikan bisa sampai pencabutan perisinan yang dimiliki oleh pengusaha angkutan.
(mon)