Hukum dan Kriminal

Soal Bentrok Warga di Poka Rina, Polres Malra Dinilai Tebang Pilih

35
×

Soal Bentrok Warga di Poka Rina, Polres Malra Dinilai Tebang Pilih

Sebarkan artikel ini
Rumah Anton Tanlain
Rumah milik Anton Tanlain yang sempat
menjadi sasaran amukan massa pada
bentrok  yang terjadi Jumat (26/2) 

Langgur, Dharapos.com
Pertikaian antar warga kompleks Poka Rina, kelurahan Ohoijang, Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) pada 26 Februari 2016 lalu, menimbulkan kekesalan pada warga setempat.

Dalam hal ini terhadap tindakan penegakan Hukum yang dilakukan Polres Malra kepada Julius Rafra dituding hanyalah tebang pilih sebagaimana yang dilontarkan Manu Refra yang juga menantu Julius kepada media ini di Langgur, Minggu, (13/3).

Dia kemudian membeberkan kronologis kejadian pertikaian tersebut berawal saat dirinya diikuti dua motor ojek berboncengan.

“Waktu itu, saya baru pulang kerja sekitar jam 13.00 WIT lalu saya diikuti oleh dua motor ojek yang berboncengan, tiba-tiba kedua motor tersebut berhenti tepat di depan rumah saya dan pengendaranya langsung mendatangi saya dengan membawa senjata tajam (Panah-panah) sambil berteriak mengancam saya dan langsung melepaskan anak panah yang menancap tepat di kaki saya. Seteah itu kedua ojek tersebut langsung melarikan diri,“ beber dia.

Karena keributan itu, lanjut Manu, keluarlah adiknya dari rumah untuk melihat, namun tidak lama berselang datang sekelompok massa yang dipimpin oleh Antonius Tanlain alias Napi menyerang dirinya dan adiknya yang saat itu masih berada di depan rumah mereka.

Meresponi itu, dia dan adiknya kemudian melakukan pembelaan diri.

“Namun karena massa yang datang banyak, kami tak dapat membendung serangan yang dilakukan kelompok Antonius, hingga kami putuskan untuk berlindung di dalam rumah, karena luka di bagian kaki dan telapak tangan saya, akibat lemparan dan anak panah,” lanjutnya.

Bahkan ditegaskan pula, aksi anarkis yang dilakukan kelompok Antonius Tanlain tersebut juga menimbulkan imbas ke beberapa rumah warga setempat.

Akibatnya, hal itu memicu kemarahan warga hingga massa tersebut mendapat perlawanan dari warga setempat.

“Berselang satu jam kemudian, saat pertikaian masih berlangsung, baru datanglah Bapak mertua saya (Julius Rafra, red),” urai Manu.

Dari sejumlah anak panah dan batu yang diarahkan kepada warga dan rumahnya, salah satu anak panah dari kelompok Antonius Tanlain mengenai kaki Julius Rafra, yang saat itu berada bersama warga untuk melakukan pembelaan diri dengan hanya berjarak sekitar 100 meter antara kedua belah pihak.

“Setelah pertikaian dan kondisi diamankan oleh anggota Polres Malra, Julius Rafra berniat untuk melakukan pelaporan terhadap apa yang menimpanya namun, karena luka di bagian urat kaki (tumit belakang) tersebut harus dioperasi oleh medis di RSU Tual maka Julius mengurungkan niatnya untuk merawat lukanya lebih dulu,” kembali beber Manu.

Ironisnya, setelah kondisi luka agak membaik dan tanggal 8 Maret 2016, Julius ingin melapor dan memberikan keterangan terkait dengan kejadian serta luka panah yang didapatinya kepada Penyidik Polres Malra, tetapi justru, Julius malah dipaksa untuk masuk ke dalam tahanan sel Polres Malra.

Selain itu juga penangkapan juga dilakukan kepada dua orang warga setempat (tetangga rumah Manu).

“Kepada Bapak-Bapak Penegak Hukum, aksi penangkapan yang dilakukan, Polres Malra ini apakah sudah sesuai dengan prosedur hukum atau tidak??  Tolong dijelaskan karena hingga kini, Polres Malra belum pernah melakukan/memberikan surat pemanggilan kepada Julius Rafra maupun kedua warga yang di tangkap,” tegas Manu.

Selain itu juga, lanjut dia bahwa salah seorang warga yang ditangkap pun tidak mendapat izin untuk memakai baju dulu, padahal penangkapan, dilakukan di dalam rumah warga tersebut.

“Apakah kami ini teroris, dan malah sengaja membiarkan, kelompok Antonius Tanlain bebas berkeliaran, bukankah ini merupakan tebang pilih? Ada apa sebenarnya? Kami masyarakat juga bingung dengan penerapan hukum yang seperti ini,” kecamnya.

Terkait dengan hal ini, Manu meminta Kapolda Maluku menindak dan memberikan pendidikan yang baik bagi para personilnya di Polres Malra yang terkesan tebang pilih dalam upaya penegakan hukum.

Sementara fakta yang berbeda, juga terungkap pada pemberitaan sebelumnya.

Dimana pada Jumat (26/2), terjadi bentrok antara dua kelompok masing-masing kubu Anton Tanlain dan kubu Julius (Ulis) Rafra yang mengakibatkan 3 korban luka terkena panah dan satu buah rumah mengalami kerusakan.

Kepada Dhara Pos, Kabag OPS Polres Malra  Kompol Dany Ubra  mengungkapkan awal insiden bentrok antara dua kubu ini tidak diketahui permasalahannya.

“Kami dari pihak keamanan baik TNI maupun POLRI langnsung mengamankan kedua kubu ini,   dan menunggu hasil laporan kedua pihak baru bisa dipastikan pokok masalahnya apa,” terangnya.

Informasi yang diperoleh dari pihak Anton Tanlain, bahwa penyerangan tersebut dilakukan oleh kubu Ulis Rafra.

“Saat itu saya sementara berada di luar rumah dan sedang ngobrol bersama salah satu pastor, juga salah satu anggota Intel Kodim, dan kuasa hukum untuk menghimbau kepada  seluruh warga Katolik agar menghindari diri dari berbagai keributan, karena mengingat sudah dekat dengan hari besar keagamaan bagi umat Katolik,” ungkapnya.

Tiba-tiba, istri Anton menelepon memberitahukan ada penyerangan dari  pamannya, Ulis Rafra.

Mendapat informasi dari istrinya, Anton langsung bergegas kembali ke rumah. Kedatangannya disambut serangan puluhan massa menggunakan alat tajam seperti tombak, parang dan panah serta lemparan batu.

Anton pun tak tinggal diam dan melakukan perlawan hingga mengakibatkan 3 korban luka terkena panah masing-masing Ulis Refra terkena panah dibagian kaki kanan, Manu Refra dan Jemy Far Far.

Bentrok tersebut menyebabkan arus lalu lintas di areal Poka Rina macet total hingga 6 jam.

Kapolres Malra dan jajarannya,  bersama Dandim 1503  serta jajarannya ditambah prajurit dari Batalyon 374/SNS ,  dan Satuan Brimob terjun langsung mengamankan situasi.

Polisi kemudian mengamankan kedua kubu ke Mapolres Malra guna dimintai keterangan terkait penyebab kejadian bentrok kedua belah pihak.

Sementara itu, Dandim 1503 Malra Letkol Inf. Dedy Sitanggang memerintahkan jajarannya agar turut serta membantu pihak kepolisian mengamankan kedua pihak tersebut karena sudah mengganggu ketentraman warga.

“Kita berharap masalah ini dapat diselesaikan secepatnya dan juga bisa diketahui pula siapa otak yang memicu terjadinya bentrok sehingga tidak micu terjadi persoalan yang lebih besar,” harapnya.

Informasi yang diperoleh Dhara Pos, Polisi telah menahan 3 pelaku yang diduga sebagai pemicu bentrok Poka Rina.


(rr/dp-20)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *