Tender proyek oleh Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Seram Bagian Barat yang di lakukan panitia pengadaan barang dan Jasa, ternyata tidak menggunakan Pokja ULP. Padahal ULP telah dibentuk dan Bupati Seram bagian Barat telah menandatangani ULP tersebut namun panitia dan Plt Kadis sengaja mengumumkan tender tanpa ULP.
![]() |
Ilustrasi Tender |
Bahkan sangat tidak masuk akal ketika paket di umumkan, semua surat penawaran dan jaminan penawaran di tujukan kepada Pokja ULP. Sementara pengumuman menggunakan pokja Dinas PU SBB.
Namun diduga kuat, proyek – proyek tersebut sengaja di umumkan tanpa ULP agar panitia dan Plt Kadis PU SBB, Paulus Samuel Putileihalat ( Remond), dapat menggarap fee dari para kontraktor, sebagaimana yang diberitakan dharapos.com sebelumnya.
Ketua ULP Kabupaten SBB, Niko Anakota, ST, ketika di kofirmasi dharapos.com di Ambon, belum lama ini mengatakan, dirinya tidak mengetahui bahwa panitia tender telah mengumumkan paket-paket pada LPSE Kota Ambon. Kendati demikian, dirinya enggan banyak berkomentar atas persoalan tersebut
“Nanti tanya saja pada pimpinan saya, yakni Sekda SBB, Mansur Tuharea, karena dirinya lebih berkompeten untuk menjawab hal tersebut,” ujarnya.
Sementara itu, saat Sekda akan dikonfirmasi melalui telepon selulernya namun tidak aktif. Hal ini dinilai sebagai satu kelemahan dari Pemerintah Kabupaten SBB, karena proses tender di atur sesuka orang PU saja.
Terkait kondisi ini, sumber resmi media ini membeberkan bahwa tender bisa dilakukan menggunakan ULP apabila Sekda mengakomodir orang Plt. Kadis PU sebagai ketua ULP. Namun, karena keingingan Puttileihalat tidak dipenuhi, sehingga tender tanpa ULP tetap dijalankan.
Sumber media ini juga mengatakan Bupati SBB Jacobus F. Puttileihalat, sebelum pengumuman tender juga sudah memberikan warning kepada Plt Kadis PU dan panitia tender untuk tidak melakukan pengumuman tender kalau tidak menggunakan ULP kabupaten.
“Faktanya, warning tersebut tidak di hiraukan Remon Puttileihalat,” bebernya.
Selain itu, ungkap sumber, proyek yang dianggarkan dalam DAU Tahun 2014 yang di umumkan pada bulan juni dan juli lalu ternyata juga dipaksakan, karena sebelum paket di umumkan pada LPS Kota Ambon, para kurir dari Remon Puttileihalat telah berpencar untuk mencari kontraktor.
“Tujuannnya untuk menagih fee 15 %, agar paket yang di tenderkan diberikan kepada kontraktor yang telah menyetor fee kepada kurir Remon Puttileihalat,” ungkapnya.
Pihak kejaksaan Tinggi Maluku, desak sumber, harus segera membongkar kasus tersebut, agar tender yang telah dilakukan panitia segera di batalkan karena indikasi ini akan merugikan keuangan negara.
Apalagi, semua proyek yang ditenderkan pada Dinas PU SBB tidak sesuai Pepres.
“Bahkan ada proyek di tahun 2012-2013 juga yang sudah selesai dikerjakan, namun tidak di bayar dan proyek yang dikerjakan kontraktor hanya untuk mengamankan Plt kadis PU SBB dari jeratan hukum saja,” jelas sumber. (HRZ)