Daerah

Camat Selaru Gelapkan Beras Miskin Milik Warga

30
×

Camat Selaru Gelapkan Beras Miskin Milik Warga

Sebarkan artikel ini

Saumlaki,
Masyarakat Kecamatan Selaru Kabupaten Maluku Tenggara Barat akhirnya tak kuasa menahan diri terhadap perilaku Camat Selaru Jack Moriolkosu yang dinilai seenaknya menjual beras miskin (raskin) jatah triwulan II tahun 2013 kepada sejumlah pedagang lokal dan sejumlah  masyarakat non miskin.
RAskinJatah beras miskin yang sedianya diperoleh warga kurang mampu di daerah itu dengan harga yang terjangkau, akhirnya dibeli oleh pengusaha dan kembali dijual kepada warga masyarakat dengan harga yang melambung.
Masyarakat yang tidak puas dengan  perbuatan tidak terpuji sang camat tersebut akhirnya melaporkan kepada Kepala Desa Adaut untuk di tindaklanjuti kepada Bupati MTB dan pihak penegak hukum.
Hasil investigasi sejumlah wartawan di kecamatan Selaru membuktikan jika kepala desa Adaut
Ignatius Batlayari telah menyurati Bupati MTB Drs. Bitsael Z. Temmar dengan tembusan kepada sejumlah pihak guna meminta hukuman yang setimpal kepada sang camat
yang sebetulnya harus menunjukan suri teladan yang baik kepada warganya.
Dalam surat kepala desa Adaut bernomor: 356/01/2013 tanggal 25 Nopember 2013
menyebutkan jika Camat Selaru Jack Moriolkosu melakukan aksi gelapnya di malam hari
tepatnya dini hari (23/11) dibantu oleh 3 orang Stafnya yakni Ny. Aryati Nanariain, Lambertus
Matkusa, dan Petrus Niranmase.
Ironisnya, perbuatan tidak terpuji yang seharusnya jadi bulan – bulanan penyidik kepolisian setempat namun akhirnya hanya tinggal teori. Diduga, camat selaru beserta stafnya serta oknum aparat polsek Selaru untuk berimprovisasi dan meniadakan aturan.
Ini terbukti dalam penuturan sang kades Adaut jika aksi gelap tersebut disaksikan juga oleh salah satu anggota Polsek Kecamatan Selaru inisial M.R.
Meskipun tidak memperinci berapa ton beras yang raib terjual namun kepala desa Adaut
membeberkan jika penjualan raskin kepada para pengusaha lokal di kecamatan Selaru masing-
masing dalam kemasan karung 15 kg seharga Rp. 50.000 dari total harga rendah yang hars
dibeli warga miskin yakni Rp. 37. 500,- per kemasan 15 kg. selanjutnya beras tersebut dijual
kepada masyarakat dengan harga berlipat ganda.
Surat yang dialamatkan kepada Bupati MTB tersebut dilampirkan dengan sejumlah dokumentasi jual beli raskin yang dilakukan dinihari itu.
Sementara itu, terkait laporan tersebut, hingga berita ini dimuat, Bupati  Bitzael  Temmar belum berhasil dihubungi.(son)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *