Sungguh tragis nasib yang dialami Bunga (nama samaran), seorang gadis yang di ketahui masih berusia 16 tahun. Setelah di perkosa tiga orang pemuda, korban kemudian di aniaya dan dibiarkan begitu saja di areal pekuburan di desa Labetawi.
![]() |
Ilustrasi Pemerkosaan |
Namun, akhirnya korban di temukan warga dan langsung di bawa ke rumah keluarganya. Dan setelah mengetahui kejadian yang dialami korban, pihak keluarga langsung melaporkan kejadian tersebut ke Markas Kepolisian Resort Maluku Tenggara, pada Rabu (29/1).
Aisa Ngabalin, salah satu keluarga korban, kepada Dhara Pos, Jumat (31/1) menuturkan kejadian tersebut berawal dari adanya sms (short masagge service) antara OV, salah satu pelaku dengan korban. Tidak lama kemudian, OV datang menjemput korban menggunakan mobil. Namun ternyata di dalam mobil sudah ada dua rekan pelaku masing-masing AU dan KN.
Tanpa rasa curiga, korban dibawa ke taman wisata di Dufir, namun disanalah korban di perkosa , secara bergantian oleh OV, AU dan terakhir KN. Usai menggilir korban, para pelaku membawa korban ke areal perkebunan Labetawi. Namun, tidak sampai disitu saja, karena selain diperkosa, korban juga dianiaya. Sehari setelah kejadian, korban baru di temukan warga dalam kondisi lemas.
“ Setelah korban di bawa ke RSUD Karel Satsuitubun untuk di visium, ternyata mengalami luka di leher bagian belakang,” ungkap Aisa.
Karena itu, lanjutnya, selaku keluarga dirinya meminta agar pihak Kepolisian tidak lamban menangani kasus yang menimpa korban, dan bisa secepatnya menangkap ketiga pelaku karena tidak hanya melanggar hukum negera tetapi juga hukum adat orang Kei.
“Kita mengantisipasi agar jangan sampai hukum adat Kei yang berlaku, sehingga selaku keluarga saya meminta kepada Kapolres dan jajarannya agar tidak lamban dalam menangani kasus yang menimpa saudara kami,” desak Aisa.
Dia mengingatkan aparat Polres Malra yang menangani kasus ini agar lebih jelas bahwa dalam hukum adat orang Kei siap mati karena sanak saudara, dan batas tanah.
“Namun, apabila Polisi lambat dalam menangani kasus ini, maka pihaknya akan tetap menggunakan hukum adat Kei,” ancam Aisa.
Ditambahkannya, bahwa tindakan yang telah di lakukan OV, AU dan KN ini telah mencederai harkat dan martabat perempuan Kei dan juga kaum perempuan di daerah ini.
“Karena itu, saya minta Polisi jangan gantung masalah ini karena ini sangat berbahaya,” tegas Aisa.
Untuk diketahui, usai menganiaya dan memperkosa korban, ketiga pelaku telah melarikan diri. Dan sementara itu, hingga berita ini dinaikkan, para pelaku masih dalam pengejaran pihak berwajib.(obm)