Hukum dan Kriminal

Tiga Pemuda Di Malra Aniaya Dan Perkosa Gadis Dibawah Umur

55
×

Tiga Pemuda Di Malra Aniaya Dan Perkosa Gadis Dibawah Umur

Sebarkan artikel ini
Langgur,    
Sungguh tragis nasib  yang dialami Bunga (nama samaran), seorang gadis yang di ketahui masih berusia 16 tahun. Setelah di perkosa tiga orang pemuda, korban kemudian di aniaya dan dibiarkan begitu saja di areal pekuburan di desa Labetawi.

ilustrasi perkosaan
Ilustrasi Pemerkosaan

Namun, akhirnya korban di temukan warga dan langsung di bawa ke rumah keluarganya. Dan setelah mengetahui kejadian yang dialami korban, pihak keluarga langsung melaporkan kejadian tersebut ke Markas Kepolisian Resort Maluku Tenggara,  pada Rabu (29/1).
Aisa Ngabalin, salah satu keluarga korban, kepada Dhara Pos, Jumat (31/1) menuturkan kejadian  tersebut berawal  dari adanya sms (short masagge service) antara OV, salah satu pelaku dengan korban. Tidak lama kemudian, OV datang menjemput korban menggunakan mobil. Namun ternyata di dalam mobil sudah ada dua rekan  pelaku  masing-masing AU dan KN.
Tanpa rasa curiga, korban dibawa ke taman wisata  di Dufir,  namun disanalah korban di perkosa , secara bergantian oleh OV, AU  dan terakhir KN. Usai menggilir korban, para pelaku membawa korban ke areal  perkebunan Labetawi.  Namun, tidak sampai disitu saja, karena selain diperkosa, korban juga dianiaya.  Sehari setelah kejadian, korban baru di temukan warga dalam kondisi lemas.
“ Setelah korban di bawa ke RSUD  Karel Satsuitubun untuk di visium, ternyata mengalami luka di leher bagian belakang,” ungkap Aisa.
Karena itu, lanjutnya, selaku keluarga  dirinya meminta agar pihak Kepolisian tidak lamban menangani kasus yang menimpa korban, dan bisa secepatnya menangkap ketiga pelaku karena tidak hanya melanggar hukum negera tetapi juga hukum adat orang Kei.
“Kita mengantisipasi agar jangan sampai hukum adat Kei yang berlaku, sehingga selaku keluarga saya meminta kepada  Kapolres dan jajarannya agar tidak lamban dalam menangani  kasus yang menimpa saudara kami,” desak Aisa.
Dia mengingatkan aparat Polres Malra yang menangani kasus ini agar lebih jelas bahwa dalam hukum adat orang Kei siap mati karena sanak saudara, dan batas tanah.
“Namun, apabila Polisi lambat dalam menangani kasus ini,  maka pihaknya akan tetap menggunakan hukum adat Kei,” ancam Aisa.
Ditambahkannya, bahwa  tindakan yang telah di lakukan  OV, AU dan KN  ini telah mencederai harkat dan martabat perempuan Kei dan juga kaum perempuan di daerah ini.
“Karena itu, saya minta Polisi  jangan gantung masalah ini karena ini sangat berbahaya,” tegas Aisa.
Untuk diketahui, usai menganiaya dan memperkosa korban,  ketiga pelaku telah melarikan diri. Dan sementara itu, hingga berita ini dinaikkan, para pelaku masih dalam pengejaran pihak berwajib.(obm)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *